• Nasional
  • Wisata
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
Infoku.id
  • Nasional
  • Wisata
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wisata
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Infoku.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Utamakan Prinsip Netralitas dan Profesionalisme, MK Putuskan Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

by Admin
14/11/2025
in Nasional
0 0
0
Utamakan Prinsip Netralitas dan Profesionalisme, MK Putuskan Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil
0
SHARES
16
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

Infoku.id – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

Putusan ini tentunya menjadi bentuk sikap tegas agar kembali prinsip netralitas, profesionalisme, dan juga sebagai pemisahan antara fungsi keamanan dengan fungsi sipil dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berintegritas.

MK membacakan putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada awal Minggu ini. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Bacajuga

Saya Menjadi Pemenang Blog Competition Pintu 2026!

Saya Menjadi Pemenang Blog Competition Pintu 2026!

29/04/2026
Mancing Sore Sambil Menikmati Pemandangan Laut di Pantai Duta Wisata

Mancing Sore Sambil Menikmati Pemandangan Laut di Pantai Duta Wisata

19/11/2025
Asal Usul Masjid Raya Al Bakrie, Rumah Ibadah Megah di Bandar Lampung

Asal Usul Masjid Raya Al Bakrie, Rumah Ibadah Megah di Bandar Lampung

15/11/2025

MK menilai, keterlibatan polisi aktif dalam jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara institusi keamanan dengan lembaga pemerintahan sipil.

“Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tidak sejalan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan putusan. “Negara harus memastikan bahwa fungsi kepolisian dijalankan secara independen, tidak bercampur dengan kepentingan birokrasi sipil.”

MK menyoroti sejumlah kasus di mana perwira Polri menduduki jabatan penting di lembaga pemerintahan, seperti kepala badan, staf ahli, hingga posisi direktur jenderal. Praktik ini dinilai dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan ketidakadilan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menempati posisi tersebut berdasarkan sistem merit.

Keputusan MK ini disambut baik oleh sejumlah pengamat politik dan tata negara. Mereka menilai, larangan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat profesionalisme Polri sekaligus memperjelas batasan antara aparat penegak hukum dan birokrasi pemerintahan.

“Ini adalah momen penting untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan bagian dari birokrasi politik,” kata pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Fadli.

Tindak lanjut putusan

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyesuaikan regulasi penempatan personel Polri.

Pemerintah diminta untuk melakukan penataan ulang terhadap posisi-posisi yang selama ini diisi oleh anggota kepolisian aktif, guna memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai hukum.

Polri sendiri menyatakan akan mematuhi putusan MK dan menyiapkan langkah-langkah internal untuk menyesuaikan struktur penugasan.

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan akan menyesuaikan penempatan anggota sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Divisi Humas Polri dalam konferensi persnya.

Tags: ASNberita nasionalhukum tata negaraMahkamah Konstitusinetralitas aparatpolisi dilarang jabatan sipilpolitik IndonesiaPolriprofesionalisme Polriputusan MK

Related Posts

Saya Menjadi Pemenang Blog Competition Pintu 2026!

Saya Menjadi Pemenang Blog Competition Pintu 2026!

by Admin
29/04/2026
0

Alhamdulillah, saya bisa menjadi pemenang Blog Competition Pintu 2026. Walaupun hanya menjadi runner up, tapi bagi saya itu sudah membanggakan...

Mancing Sore Sambil Menikmati Pemandangan Laut di Pantai Duta Wisata

Mancing Sore Sambil Menikmati Pemandangan Laut di Pantai Duta Wisata

by Alice N
19/11/2025
0

Infoku.id - Bagi warga Lampung, Pantai Duta Wisata menjadi salah satu tempat alternatif liburan yang dekat dari pusat Kota Bandar...

Asal Usul Masjid Raya Al Bakrie, Rumah Ibadah Megah di Bandar Lampung

Asal Usul Masjid Raya Al Bakrie, Rumah Ibadah Megah di Bandar Lampung

by Alice N
15/11/2025
0

Infoku.id - Di tengah kota Bandar Lampung, kini sudah berdiri rumah ibadah megah yaitu Masjid Raya Al Bakrie. Masjid yang...

Hari Ini, Prabowo Raih Medali Kehormatan Tertinggi dari Raja Yordania

Hari Ini, Prabowo Raih Medali Kehormatan Tertinggi dari Raja Yordania

by Alice N
15/11/2025
0

Infoku.id — Raja Yordania, Abdullah II bin Al-Hussein memberikan penghargaan prestisius kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Medali kehormatan tertinggi “Bejeweled...

Viral Gus Elham Yahya, Ketika Panggung Dakwah Berubah Jadi Sorotan Nasional

Viral Gus Elham Yahya, Ketika Panggung Dakwah Berubah Jadi Sorotan Nasional

by Admin
15/11/2025
0

Infoku.id - Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan oleh tindakan seorang pendakwah, Gus Elham Yahya atau yang sering dipanggil Gus Ilham yang...

Roy Suryo Tak Ditahan Setelah Diperiksa Polisi, Ini Penjelasannya

Roy Suryo Tak Ditahan Setelah Diperiksa Polisi, Ini Penjelasannya

by Admin
14/11/2025
0

Infoku.id - Kemarin, Roy Suryo dan kawan-kawannya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu. Setelah menjalani pemeriksaan...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Posts

  • Asal Usul Masjid Raya Al Bakrie, Rumah Ibadah Megah di Bandar Lampung

    Asal Usul Masjid Raya Al Bakrie, Rumah Ibadah Megah di Bandar Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Awal Mula Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Berlanjut, Roy Suryo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utamakan Prinsip Netralitas dan Profesionalisme, MK Putuskan Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Guru di Luwu Utara Bersyukur Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2025 Infoku.id - Portal berita online.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wisata
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

© 2025 Infoku.id - Portal berita online.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In