Infoku.id – Dari dulu, guru bisa dikatakan sebagai pahlawan karena ikut serta dalam mencerdaskan generasi muda. Jasa guru tentu perlu diperhatikan dengan baik karena memiliki peran vital bagi bangsa Indonesia.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi bagi dua guru di Kabupaten Luwu Utara yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Surat tersebut menjadi akhir perjuangan mereka untuk memulihkan nama baik yang sempat tercoreng.
Penyerahan surat dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2024. Momen itu menjadi titik balik penting bagi kedua guru yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka sebagai pendidik.
Abdul Muis yang menjadi Guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, menyampaikan rasa syukur atas perhatian besar Presiden Prabowo terhadap nasib para guru di daerah. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan dan keadilan sosial.
“Saya dan keluarga besar menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden. Selama lima tahun kami merasa didiskriminasi oleh birokrasi dan aparat penegak hukum. Kini keadilan benar-benar kami rasakan,” ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Rasnal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, membeberkan perjuangan mereka mencari keadilan sebagai perjalanan yang sangat panjang dan melelahkan.
“Perjalanan ini sungguh berat. Kami berjuang dari bawah hingga ke tingkat provinsi tanpa hasil yang memuaskan. Namun setelah bertemu langsung dengan Bapak Presiden, kami akhirnya mendapatkan keadilan,” tutur Rasnal penuh haru.
Menurutnya, pemberian rehabilitasi dari ini merupakan anugerah besar yang tidak hanya memulihkan nama baik, tetapi juga menjadi simbol hadirnya pemerintah dalam melindungi guru dari perlakuan yang tidak adil.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan kami kehormatan ini. Kini kami bisa kembali mengajar dengan kepala tegak,” lanjutnya.
Dia berharap, kasus seperti yang dialaminya tidak lagi menimpa guru-guru lain di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik agar dapat bekerja dengan tenang dan profesional.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru. Guru adalah ujung tombak pendidikan bangsa, mereka seharusnya dilindungi, bukan dihantui ketakutan,” tutup Rasnal.
Latar Belakang Kasus
Kasus mereka bermula pada tahun 2018. Mereka telah mengabdi puluhan tahun dan memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan. Namun, mereka kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Awal mulanya, Rasnal dan Abdul Muis bersama pihak komite sekolah berinisiatif menggalang iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa. Dana tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak menerima tunjangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya hanya ingin membantu sekolah agar guru honorer tetap bisa mengajar. Tapi niat baik itu justru dianggap melanggar hukum,” kata Abdul Muis lirih saat mengenang peristiwa tersebut.
Rasnal menambahkan bahwa keputusan penggalangan dana dilakukan secara terbuka dan melalui rapat resmi bersama orang tua murid. “Saya tidak tega melihat rekan-rekan guru yang mengajar tanpa mendapatkan bayaran. Ini murni soal kemanusiaan,” ujarnya.
Namun, inisiatif tersebut kemudian dianggap sebagai pungutan liar (pungli) oleh pihak berwenang. Kasusnya berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya memutuskan keduanya bersalah. Keputusan itu membuat mereka kehilangan status ASN dan hak-hak sebagai pegawai negeri.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyayangkan keputusan hukum tersebut dan menilai bahwa seharusnya ada perlindungan hukum bagi guru yang bertindak demi kemaslahatan pendidikan.
Salah satu orang tua siswa, Akrama, juga menegaskan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak mengandung unsur paksaan. “Waktu itu kami sepakat membantu guru honorer dengan iuran Rp 20 ribu per bulan. Semua dilakukan secara terbuka dan sukarela,” ujarnya.









