Infoku.id – Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi seperti tidak ada hentinya. Kali ini, giliran Roy Suryo yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Dia datang ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditemani dua rekan lainnya yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka tiba sekitar pukul 10.16 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara Tifauzia disebut sudah hadir lebih dulu.
“Saya sudah sangat siap, buktinya sudah ada,” ujar Roy kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kronologi Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Sebelum ke pemeriksaan Roy Suryo, kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah milik Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 adalah palsu.
Dari penyidikan, polisi menetapkan total delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster, dimana klaster pertama terdiri dari lima orang, dan klaster kedua mencakup Roy, Rismon, dan Tifauzia.
Penyidik menjerat para tersangka dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Pemeriksaan & Sikap Hukum
Saat hadir untuk pemeriksaan, Roy membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan ke penyidik. Ia menyatakan tidak takut menghadapi proses hukum dan siap menjalani pemeriksaan penuh.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengungkap bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan dan mempertimbangkan langkah praperadilan nantinya jika diperlukan.
Penyidik dari Polda Metro Jaya mengatakan akan mendalami keterangan dari Roy, Rismon, dan Tifauzia. Mereka akan diperiksa keterangan saksi, bukti-dokumen, dan keterkaitan dengan dokumen yang diduga palsu. Jika bukti cukup, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.









