Infoku.id – Kemarin, Roy Suryo dan kawan-kawannya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam lamanya, pihak kepolisian mengumumkan bahwa tidak ada tindakan penahanan.
Juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan rekan-rekannya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek hukum.
“Penyidik menilai para yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, belum ditemukan alasan objektif untuk dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Dia juga menambahkan penyidik masih mendalami sejumlah bukti tambahan, termasuk verifikasi keabsahan dokumen akademik yang dipersoalkan.
“Kami bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah. Semua pihak masih dalam proses pemeriksaan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Setelah keluar dari gedung Bareskrim, Roy Suryo tampak tenang dan sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu siap mengikuti proses hukum dan tidak memiliki niat untuk menghindar. “Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Semua tuduhan akan saya hadapi dengan bukti yang sah,” katanya.
Meski belum ada keputusan hukum yang mengikat, pihak kepolisian menegaskan akan tetap melanjutkan penyelidikan hingga semua bukti dan keterangan dianggap lengkap.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menaikkan status hukum para pihak yang terlibat.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah milik Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 adalah palsu. Namun dari fakta persidangan membuktikan bahwa ijazah tersebut asli.
Dari penyidikan, polisi menetapkan total delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster, dimana klaster pertama terdiri dari lima orang, dan klaster kedua mencakup Roy, Rismon, dan Tifauzia.
Penyidik menjerat para tersangka dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.










