Infoku.id – Beberapa hari yang lalu, Pemerintah telah menetapkan 10 Nama yang dinobatkan jadi Pahlawan Nasional Tahun 2025. Salah satunya yaitu mantan Presiden RI ke-2, Soeharto.
Berhubungan dengan itu, Politikus senior dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sebuah organisasi masyarakat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Laporan ini menyusul pernyataannya yang menyebut bahwa Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam sebuah forum publik.
Tepatnya pada 28 Oktober 2025, dalam sebuah acara internal partai di Jakarta, Ribka menyampaikan kritik keras terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Dia menyatakan bahwa “apa hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan, hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia”. Pernyataan ini kemudian menyebar melalui media sosial dan media massa.
Ungkapan tersebut membuat Kelompok yang menamai diri Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) kemudian merasa bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur “berita bohong” dan “ujaran kebencian”, karena hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan jutaan orang.
ARAH melaporkan Ribka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal pencemaran nama baik.
Kronologi Singkat Pelaporan
Ribka membuat pernyataan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2025 dalam acara forum Partai. Kemudian pada tanggal 12 November 2025, ARAH datang ke Gedung Bareskrim Polri dan menyerahkan laporan resmi, lengkap dengan screenshot dan video bukti pernyataan yang tersebar di media sosial.
Bareskrim menerima laporan sebagai “pengaduan masyarakat (dumas)” dan mulai menangani prosedur awal laporan tersebut. Atas laporan tersebut, Ribka menyatakan sikap yang kooperatif namun tegas, “hadapi saja”, terhadap proses hukum yang akan berjalan.
Pelaporan ini memicu debat di masyarakat mengenai kebebasan berpendapat versus batasan kritik terhadap tokoh sejarah.
Salah satunya, Organisasi sayap PDI Perjuangan, seperti Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menilai bahwa langkah pelaporan ini berpotensi menjadi upaya pembungkaman suara kritis, terutama bila kritik terhadap masa lalu dianggap sebagai tindakan pidana.
Namun, pihak pelapor menegaskan bahwa laporan bukan dimaksudkan untuk membela satu keluarga atau kelompok elit, melainkan menjaga agar informasi publik akurat dan tidak menyesatkan.
“Setiap informasi dari tokoh publik harus berdasarkan fakta hukum, bukan opini tanpa dasar,” kata Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal.









